Dicap Riya, Ustadz Solmed Jelaskan Tafsir di Alquran Yang Bolehkan Pamer Harta

Abadikini.com, JAKARTA – Belakangan ini Ustadz Sholeh Mahmoed Nasution atau lebih dikenal Solmed menjadi sorotan karena dinilai riya usai sering memamerkan harta di media sosial.

Melansir insert live Kamis (19/1/2024) Suami April Jasmine itu mengungkapkan bahwa dirinya kerap memamerkan harta karena diperbolehkan dan tertulis di dalam Al-Quran.

Ustadz Solmed pun membacakan penggalan dari ayat ke-11 dalam surat Ad-Dhuha.

“Ya, pertama ada ayat ‘wa amma bini’mati rabbika fa haddits’,” ucap Ustadz Solmed.

“Kalau kamu dapat nikmat, kasih tahu. ‘Fa haddits’ itu kalau bahasa sekarang update status, informasikan ke orang,” katanya menerangkan.

Ayat lengkap surat Ad-Dhuha ayat ke-11 berserta dengan artinya?

وَاَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ

Wa ammā bini’mati rabbika fa ḥaddiṡ

Artinya, “Terhadap nikmat Tuhanmu, nyatakanlah (dengan bersyukur).”

Makna dari ayat tersebut adalah perintah untuk menunjukkan nikmat yang diterima sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

Namun, menurut ulama, pamer yang disebutkan bukanlah menjurus ke arah riya.

Memamerkan harta hanya diperbolehkan kepada orang yang dapat dipercaya dan dengan niatan agar orang lain bisa mencontoh dan jadi termotivasi seperti yang diriwayatkan oleh Imam Hasan bin Imam Ali ra.

إِذَا أَصَبْتَ خَيْرًا أَوْ عَمِلْتَ خَيْرًا فَحَدِّثْ بِهِ الثِّقَةَ مِنْ إِخْوَانِكَ

Artinya, “Jika engkau memperoleh atau melakukan kebaikan, maka ceritakanlah itu kepada saudaramu orang yang dapat dipercaya.” (Muhammad at-Thahir Asyur, At-Tahrir wa At-Tanwir, juz XXX, halaman 403-405).

Selain itu, Imam Fakhruddin ar-Razi berkata dalam tafsirnya, bahwa saat memamerkan harta tidak boleh ada niatan riya atau sombong.

إِلَّا أَنَّ هَذَا إِنَّمَا يَحْسُنُ إِذَا لَمْ يَتَضَمَّنْ رِيَاءً وَظَنَّ أَنَّ غَيْرَهُ يَقْتَدِي بِهِ

Artinya, “Hal ini (menceritakan kenikmatan semisal ibadah tertentu) hanya bagus jika tidak memuat riya’, serta adanya praduga bahwa orang lain akan mengikutinya”. (Fahruddin Ar-Razi, Tafsir Mafatihul Ghaib, [Beirut, Darul Ihya’: 1420 H], juz XXXI, halaman 201).

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 rawit128 planet128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot mega888 slot slot gacor